Pengadilan Tinggi Palu Kuatkan Putusan PN Donggala Terhadap Terdakwa Penipu 4 Kepala Desa

oleh
oleh
Ilustrasi penahanan

Palu, sketsindonews – Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi Palu telah menguatkan putusan perkara pidana dengan nomor register 389/Pid.Sus/2020/PNDgl atas nama terdakwa Agus Rauf dan Ariadi yang sebelumnya telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Donggala.

Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut dalam tingkat pertama terdiri dari Ahmad Gazali, S.H. sebagai Hakim Ketua; Andi Aulia Rahman, S.H., dan Vincencius Fascha Adhy Kusuma, S.H. sebagai Hakim Anggota.

Seperti diketahui, bahwa terdakwa Agus Rauf dan Ariadi telah bekerjasama untuk melakukan penipuan terhadap 4 orang Kepala Desa di wilayah Kabupaten Donggala, yaitu Kepala Desa Jono Oge, Kepala Desa Siweli, Kepala Desa Sibado dan Kepala Desa Kolakola.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyebutkan fakta hukum bahwa untuk melancarkan aksinya, terdakwa pada awalnya membeli nomor handphone Camat Sirenja, Hasran dan beberapa nomor handphone Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Donggala melalui Haris di Media Sosial Facebook seharga Rp 1.000.000.

Selanjutnya, para terdakwa tersebut menelpon para Kepala Desa dengan berpura-pura mengatasnamakan Inspektur Inspektorat Kab. Donggala D.B. Lubis yang hendak meminjam uang dalam rangka pelaksanaan kegiatan di lingkungan Pemkab Donggala dan berjanji akan mengembalikan dana pinjaman tersebut keesokan harinya di Kantor Pemda.

No More Posts Available.

No more pages to load.