Pengadilan Tinggi Palu Kuatkan Putusan PN Donggala Terhadap Terdakwa Penipu 4 Kepala Desa

oleh
oleh
Ilustrasi penahanan

Menurut Andi Aulia Rahman, S.H. Juru Bicara Pengadilan Negeri Donggala yang juga bertugas sebagai Hakim Anggota dalam perkara tersebut, terdapat 4 Kepala Desa yang berhasil para terdakwa kelabui/tipu dengan nilai uang secara total yang diperoleh oleh Para Terdakwa sebesar Rp62.000.000.

Masing-masing sebagai berikut Kepala Desa Jono Oge mentransfer uang sejumlah Rp.17.000.000,00; Kepala Desa Siweli mentransfer uang sejumlah Rp. 10.000.000,00; Kepala Desa Sibado mentransfer uang sejumlah Rp. 15.000.000,00; lalu Kepala Desa Kolakola mentransfer uang sejumlah Rp. 20.000.000,00;

“Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Donggala menjatuhkan putusan dengan menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan penipuan”,” papar Andi melalui siaran pers, Jumat (17/9/21).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,” tambahnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.