Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya, lanjut Andi, menyebutkan bahwa terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan pada diri para terdakwa sebagai berikut:
a. Perbuatan Para Terdakwa merugikan Kepala Desa Jono Oge, Kepala Desa Siweli, Kepala Desa Sibado dan Kepala Desa Kolakola Kabupaten Donggala;
b. Perbuatan Para Terdakwa dilakukan terhadap Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik;
c. Perbuatan Para Terdakwa meresahkan masyarakat.
Selanjutnya putusan ini telah berkekuatan hukum tetap setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palu menguatkan putusan PN Donggala tersebut melalui Putusan No. 54/PID.SUS/2021/PT PAL.
“Pengadilan Negeri Donggala menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk dalam hal ini penyelenggara negara, agar selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugas kedinasan. Termasuk kepada seluruh warga masyarakat di Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi agar selalu waspada terhadap maraknya penipuan online yang terjadi dalam kurun waktu terdekat,” tandas Andi.
(Eky)