Diduga Jadi Mafia Tanah, Oknum Notaris Digugat ke Meja Hijau

oleh
50.7K pembaca

Tangerang, sketsindonews – Seorang oknum Pejabat Pembuat Akte Tanah (Notaris) WA digugat ke Pengadilan Tangerang karena diduga membuat Akta Jual Beli (AJB) asli tapi palsu (Aspal).

Penggugat (RM) merasa tidak pernah menjual tanah dan bangunan miliknya ke pihak manapun, namun ketika dirinya melakukan pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangerang, melalui Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), sudah beralih kepemilikan ke tangan orang lain.

“Sertifikat tanah dan bangunan milik saya sudah berpindah tangan sebanyak dua kali” katanya saat dikonfirmasi pada Senin (20/9/21).

Gambar

AJB pertama, lanjut RM, dilakukan pada bulan Desember 2019, dari pihaknya ke pihak kedua, kemudian AJB kedua dilakukan pada bulan Januari 2020, dari pihak kedua kepada pihak ketiga.

“Ini kan gak mungkin, sementara pihak kedua sudah meninggal pada bulan November 2019, masa orang yang sudah meninggal bisa melakukan AJB sebanyak dua kali” ungkapnya

Disisi lain, Arief Budi Cahyono selaku Humas Pengadilan Negeri Tangerang mengatakan bahwa gugatan tersebut masih tahap mediasi. “Persidangan masih tahap mediasi” Kata Arief saat dihubungi Sketsindonews pada Senin (20/9/21).

Arief menambahkan, perkara tersebut masih menunggu hasil mediasi. “Setelah menerima laporan dari mediator majelis hakim menetapkan hari sidang” ucapnya.

Untuk diketahui, dalam perkara dugaan pemalsuan AJB tersebut, empat pihak tergugat dan satu pihak turut tergugat yakni, Tiarma Troida selaku istri dari pihak kedua, kemudian Flores Sagala selaku pihak ketiga, selanjutnya Windya Achyanie selaku Notaris lalu Febrian selaku Notaris, dan terakhir pihak BPN Tangerang Kota yang menjadi turut tergugat. (Fanss)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap