“Senpinya (Senjata api) rakitan, kalau keterangan pelaku, masih kami dalami asal usul senpi tersebut. Selain membawa kunci letter T, mereka bawa senpi rakitan” ucapnya.
Atas keberhasilan ini, Polsek Kebun Jeruk mengamankan, satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 4592 BTK, satu oucuk senjata api rakitan, sstu buah kunci letter T, satu buah ransel warna hitam, satu bah STNK asli.
Para pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Fanss)