Jakarta, sketsindonews – Kepolisian Sektor (Polsek) Kebun Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus narkotika jenis ganja hampir 1,5 kilogram dari yang sudah diselundupkan sebanyak 40 kilogram.
Kanit reskrim Polsek Kebun Jeruk, AKP Pradita mengemukakan, jaringan tersebut dari jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lampung.
“Pelaku berjumlah dua orang yakni, A (35) dan F (30). Kedua pelaku merupakan sepasang suami istri. Pelaku kebetulan sepasang suami istri yang bekerja menjaga sebuat kontrakan yang mereka sewakan” kata Pradita kepada wartawan di Halaman Polsek Kebun Jeruk pada Selasa (28/9/21).
Pradita menjelaskan caranya mereka adalah sistem tempel, artinya saling janjian namun tidak saling kenal, barang tersebut di taruh disuatu tempat kemudian diambil pelaku kemudian di edarkan.
“Dari pemeriksaan yang kita lakukan sepasang suami istri ini sudah dua tahun melakukan aksinya. Satu paket ada yang satu juta, ada yang lima ratus ribu, jadi variatif” ucapnya.
Ia menyebut masih ada satu orang menjadi daftar pencarian orang (DPO) yakni AL yang diyakini sebagai bandar narkotika.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 Sub 111 jo 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup. (Fanss)











