Tanjungpinang, sketsindonews – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Provinsi Kepri tahun 2021 resmi disahkan sebesar Rp3,918 triliun melalui Rapat Paripurna laporan akhir badan anggaran (Banggar) terhadap laporan akhir hasil pembahasan nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Kepri tahun anggaran 2021 sekaligus persetujuan menjadi Perda di kantor DPRD Kepri, Rabu (29/9/21).
Total nilai APBD Perubahan Pemprov Kepri tahun 2021 dalam nota kesepakatan mengalami pengurangan sebesar Rp68,246 miliar. Sehingga jika APBD murni tahun 2021 sebelumnya sebesar Rp3,986 triliun, di APBDP menjadi sebesar Rp3,918 triliun.
Dilaporkan oleh Wakil Ketua III DPRD Kepri Afrizal Dahlan bahwa pendapatan daerah dalam APBD 2021 sebesar Rp3.701 triliun, dan dalam perubahan menjadi Rp3,854 triliun. Atau mengalami kenaikan sebesar Rp152, 239 miliar.