Jakarta, sketsindonews – PT. Astra Internasional dan PT. BMW Indonesia mangkir dalam sidang perdata yang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (18/10/21).
Salah satu kuasa hukum PT. Sinar Baru Permai (penggugat) Marthin Simanjuntak mengatakan sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin 25 Oktober 2021.
“Iya tadi sidang pertama pemeriksaan legal standing para pihak. Namun para tergugat tidak hadir jadi sidang ditunda” kata Marthin kepada Sketsindo saat dihubungi pada Senin (18/10/21).
Dalam pemberitaan Sketsindonews sebelumnya, Director of Communications BMW Group Indonesia, Jodie O’tania mengatakan, pihaknya menghormati upaya hukum dari PT. Sinar Baru Permai (penggugat). Dalam menjalankan bisnis, pihaknya mematuhi peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
“Saat ini, kami belum mendapat relaas panggilan terkait upaya hukum tersebut. Kami akan mempelajari dulu isi dari panggilan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya” kata Jodie kepada Sketsindo saat dikonfirmasi pada Rabu (6/10/21).
Sekedar informasi, PT Astra Internasional dan PT BMW Indonesia digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). kedua Perusahaan raksasa tersebut diduga melanggar Undang-Undang perlindungan konsumen.
Dugaan kasus tersebut, berawal dari PT Sinar Baru Permai (Penggugat) yang mendapati dugaan cacat tersembunyi dari Unit mobil BMW X5 yang dibeli pada tahun 2015.
Managing Partner Sky Law Firm, Leonardus S. Sagala mengatakan, Leonardus mengatakan, atas dugaan tindakan pelanggaran hukum tersebut, pihaknya meminta kerugian sebesar Rp14.5 Miliar.
“Inti dari gugatan kami ke PN Jakarta Pusat ini berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran
undang-undang perlindungan konsumen terhadap klien kami, atas pembelian mobil BMW seri lima” ucap Leonardus kepada wartawan di Jakarta pada Rabu (29/9/21).
Seperti dikutip dari Sipp.pn-jakartapusat.go.id,
PT. BMW Indonesia sudah dua kali digugat dengan dugaan yang sama yakni perbuatan melawan hukum di Pengadilan Jakarta Pusat. (Fanss)






