Jadi Tergugat Di Pengadilan, Dua Perusahaan Besar Ini Mangkir Di Sidang Pertama

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – PT. Astra Internasional dan PT. BMW Indonesia mangkir dalam sidang perdata yang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (18/10/21).

Salah satu kuasa hukum PT. Sinar Baru Permai (penggugat) Marthin Simanjuntak mengatakan sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin 25 Oktober 2021.

“Iya tadi sidang pertama pemeriksaan legal standing para pihak. Namun para tergugat tidak hadir jadi sidang ditunda” kata Marthin kepada Sketsindo saat dihubungi pada Senin (18/10/21).

No More Posts Available.

No more pages to load.