Kejagung Periksa Satu Saksi Terkait Kasus Askrindo

oleh
oleh
Gedung Kejaksaan Agung. (Dok. Okezone)

“Diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 hingga 2020” kata Leonard dalam keterangan resmi pada Senin (18/10/21).

Dijelaskan Leonard, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).

No More Posts Available.

No more pages to load.