Ahli Sebut AD/ART Bukan Aturan Main Dalam Kasus Demokrat Tapi Undang-undang

oleh
Saksi ahli Gatot Dwi Hendro Wibowo dari Universitas Mataram usai memberi keterangan di PTUN Jakarta, Selasa (19/10/21). (dok. sketsindonews)
35.8K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Sidang lanjutan gugatan Perkara Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT di PTUN Jakarta atas penolakan Menkumham terhadap Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART serta Kepengurusan Partai Demokrat Hasil Kongres Luar Biasa di Deliserdang, DPP Demokrat Pimpinan Jenderal TNI (Purn,) Moeldoko kembali digelar, Selasa (19/10/21) dengan mendengarkan keterangan saksi ahli Gatot Dwi Hendro Wibowo dari Universitas Mataram yang merupakan ahli hukum administrasi negara.

Gatot mengatakan, dirinya hanya memberikan penjelasan sebatas perspektif dari hukum administrasi negara tentang dasar hukum perundang-undangan dan AD/ART sudah sesuai dengan hukum administrasi negara.

“Saya katakan tidak (sesuai AD/ART), karna dalam hukum administrasi itu pertimbangan keputusan itu didasarkan pada perundang-undangan dan asas Undang-undang pemerintahan yang baik, bukan pada AD/ART” kata Gatot kepada awak media usai sidang.

Karena ini kongres luar biasa, lanjut Gatot, maka hal tersebut menempatkan AD/ART itu bukan sebagai aturan main atau pedoman yang secara absolute, tapi juga ditempatkan sebagai satu bahan hukum yang memberikan satu ruang untuk adanya perbaikan yang bersangkutan.

“Oleh karena itu tidak bisa, sekali lagi, diberlakukan seperti hukum lama, sehingga kita tidak cukup bicara soal legalitas, tapi juga bicara tentang bagaimana perbaikan tentang materi atau substansi dari legalitas itu” pungkasnya.

Untuk diketahui, Menkumham Yasonna H Laoly telah menolak permohonan berkas kepengurusan dan AD/ART kubu Moeldoko Cs pada 31 Maret 2021. Penolakan didasari lantaran terdapat sejumlah dokumen yang belum dilengkapi seperti, persyaratan dukungan DPC, DPD, hingga surat mandat.

(Fanss)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap