Ahli Sebut AD/ART Bukan Aturan Main Dalam Kasus Demokrat Tapi Undang-undang

oleh
oleh
Saksi ahli Gatot Dwi Hendro Wibowo dari Universitas Mataram usai memberi keterangan di PTUN Jakarta, Selasa (19/10/21). (dok. sketsindonews)

Jakarta, sketsindonews – Sidang lanjutan gugatan Perkara Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT di PTUN Jakarta atas penolakan Menkumham terhadap Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART serta Kepengurusan Partai Demokrat Hasil Kongres Luar Biasa di Deliserdang, DPP Demokrat Pimpinan Jenderal TNI (Purn,) Moeldoko kembali digelar, Selasa (19/10/21) dengan mendengarkan keterangan saksi ahli Gatot Dwi Hendro Wibowo dari Universitas Mataram yang merupakan ahli hukum administrasi negara.

Gatot mengatakan, dirinya hanya memberikan penjelasan sebatas perspektif dari hukum administrasi negara tentang dasar hukum perundang-undangan dan AD/ART sudah sesuai dengan hukum administrasi negara.

No More Posts Available.

No more pages to load.