Ahli Sebut AD/ART Bukan Aturan Main Dalam Kasus Demokrat Tapi Undang-undang

oleh
oleh
Saksi ahli Gatot Dwi Hendro Wibowo dari Universitas Mataram usai memberi keterangan di PTUN Jakarta, Selasa (19/10/21). (dok. sketsindonews)

“Saya katakan tidak (sesuai AD/ART), karna dalam hukum administrasi itu pertimbangan keputusan itu didasarkan pada perundang-undangan dan asas Undang-undang pemerintahan yang baik, bukan pada AD/ART” kata Gatot kepada awak media usai sidang.

Karena ini kongres luar biasa, lanjut Gatot, maka hal tersebut menempatkan AD/ART itu bukan sebagai aturan main atau pedoman yang secara absolute, tapi juga ditempatkan sebagai satu bahan hukum yang memberikan satu ruang untuk adanya perbaikan yang bersangkutan.

No More Posts Available.

No more pages to load.