Ahli Sebut AD/ART Bukan Aturan Main Dalam Kasus Demokrat Tapi Undang-undang

oleh
oleh
Saksi ahli Gatot Dwi Hendro Wibowo dari Universitas Mataram usai memberi keterangan di PTUN Jakarta, Selasa (19/10/21). (dok. sketsindonews)

“Oleh karena itu tidak bisa, sekali lagi, diberlakukan seperti hukum lama, sehingga kita tidak cukup bicara soal legalitas, tapi juga bicara tentang bagaimana perbaikan tentang materi atau substansi dari legalitas itu” pungkasnya.

Untuk diketahui, Menkumham Yasonna H Laoly telah menolak permohonan berkas kepengurusan dan AD/ART kubu Moeldoko Cs pada 31 Maret 2021. Penolakan didasari lantaran terdapat sejumlah dokumen yang belum dilengkapi seperti, persyaratan dukungan DPC, DPD, hingga surat mandat.

No More Posts Available.

No more pages to load.