Jakarta, sketsindonews – Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan anak buahnya untuk menindak tegas kepada oknum kepolisian yang melanggar aturan dalam menjalankan tugasnya.
Jenderal bintang empat tersebut memerintahkan kepada seluruh Kapolda dan Kapolres untuk tak ragu memberikan sanksi tegas berupa pidana hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada personel yang melanggar.
“Perlu tindakan tegas jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana. Segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada Kasatwil yang ragu, bila ragu, saya ambil alih,” kata Sigit dalam arahannya kepada jajaran melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/10).
Sigit mencontohkan kerja keras dan perjuangan anggota Polri yang positif adalah dengan berjibaku melakukan penanganan dan pengendalian Pandemi Covid-19. Diantaranya, memastikan penyaluran bansos tepat sasaran, melakukan akselerasi vaksinasi dan memastikan protokol kesehatan (prokes) berjalan dengan baik.