“Ahli menegaskan kewenangn absolute dan kewenangan relatif, kewenangn relatif TUN dalam hal ini PTUN berwenang dalam memutus perkara ini,” tambah Apriandy Iskandar Dalimumthe.
Terkait tenggat waktu tersebut, Ajrin Duwila selaku penggugat mengutip penjelasan Ahli yang mengatakan bahwa 90 hari tersebut dihitung sejak pihak tersebut merasa dirugikan.
“Kubu AHY mempersolakan legal standing, disini dijelaskan bahwa legal standing ketika bersangkutan mengetahui dan merasa di rugikan merupakan satu kesatuan secara komulatif, sehingga kepentingan dan dirugikan sejak itulah terkait tenggang waktu, dari sini lah kami bisa mengajukan gugtan,” ujarnya.
Sementara terkait mekanisme perselisihan internal partai yang harus diselesaikan dalam internal partai seperti yang diungkapkan kuasa hukum pihak AHY Bambang Widjayanto, dia membenarkan hal tersebut, namun tidak menggugurkan hak untuk melakukan gugatan.
“Benar dalam proses itu ada menknisme dan tahapan tetapi tidak menggugurkan hak kami melakukan gugatan dalam pengadilan tata usaha negara,” jelasnya.
“Yang kami gugat ini adalah persoalan produk-produk administrasi yang dilahirkan menkumham, itu yang kami gugat,” tambahnya.