Jakarta, sketsindonews – Kuasa Hukum DPP Demokrat KLB Deliserdang, Rusdiansyah menduga kedua saksi yang dihadirkan kubu AHY pada sidang di PTUN, Kamis (21/10/21) tidak memahami objek gugatan.
Seperti diketahui, sidang dengan nomor Perkara Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT di PTUN Jakarta atas penolakan Menkumham terhadap Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART serta Kepengurusan Partai Demokrat Hasil Kongres Luar Biasa di Deliserdang, kembali digelar dengan mendengarkan keterangan saksi dari kubu AHY yakni Zainal Arifin Mochtar dan Margarito Khamis.
“Saksi yang dihadirkan kubu AHY disidang Gugatan PTUN Nomor 150 sepertinya tidak memahami objek gugatan klien kami atas Kemenkumham dan tidak membaca atau tidak mengerti isi AD ART Partai Demokrat Tahun 2020,” ujar Rusdiansyah, melalui siaran pers, Jumat (22/10/21).
Menurutnya, keterangan disampaikan oleh saksi tidak terkait dengan substansi gugatan. Mereka tampil seperti politisi, bukan layaknya sebagai akademi.
“Zainal Arifin Mochtar mengatakan bahwa dilihat dari sejarah Indonesia, partai yang selalu dirusak itu adalah partai yang oposisi dari pemerintah yang sedang berkuasa,” kata Rusdiansyah mengutip kesaksian ahli.