Jakarta, sketsindonews – Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang diawaki I Gede Pasek Suardika, mantan Sekjen Partai Hanura yang sebelum itu pernah berkiprah di Partai Demokrat, adalah bentuk kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh UU. Hal tersebut disampaikan oleh Jurubicara Partai Demokrat KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad melalui siaran pers, Senin (1/11/21), menanggapi kubu AHY yang menyebut loyalis Anas lebih berani membuat partai baru ketimbang kubu Moeldoko.
Seperti diketahui selain PKN, juga sudah ada sejumlah partai baru lainnya seperti Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Buruh, dan Partai Pergerakan Kebangkitan Desa.
Rahmad menjelaskan bahwa UU Partai Politik tidak mengatur jumlah partai peserta pemilu, sehingga wajar saja jika sebelum pemilu, muncul partai partai baru. Sesuai ketentuan, partai calon peserta pemilu harus mengikuti verifikasi administrasi bagi partai yang memiliki kursi di DPR RI, atau verifikasi administrasi dan faktual bagi partai baru dan bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPR RI.
“Negara yang kuat dan politiknya cenderung stabil adalah negara yang memiliki partai politik 2 atau 3 saja. Namun dalam proses demokratisasi pasca reformasi 1998, kami hargai lahirnya partai partai baru yang suatu saat nanti kami harap akan mengerucut menjadi 2 atau 3 partai besar,” jelasnya.