Logo HPN 2026

Hari Pers Nasional

Akan diselenggarakan di
PROVINSI BANTEN
9 Februari 2026

Deadlock “Kisruh” Pemilihan RW 07 CPT Buat Tim Investigasi, di Duga Panitia Pemilih Tidak Fair..!!

oleh
oleh
567 pembaca

Jakarta, sketsindonews – Pemilihan RW 07 Kelurahan Cempaka Putih Timur (CPT) beberapa waktu lalu tanggal 3 Oktober 2021 sebelumnya ” kisruh” dengan di ikuti 3 kontestan diantaranya ; Sundari Fitriani, Iwan Darmawan dan Heru Datta Wardhana, namun warga beranggapan proses ini ada kecurangan akibat panitia pemilih tidak lakukan aturan Tata Tertib sesuai Pergub 171 Tahun 2016.

Kini pemilihan itu belum bisa menghasilkan siapa calon Ketua RW 07, setelah dibubarkan pihak Lurah Cempaka Putih Timur Shinta Purnama akibat adanya protes warga dan indikasi kecurangan sistemik bersama para oknum panitia untuk menangkan salah satu calon.

Pemilihan saat itu menjadi “deadlock” belum ada putusan dari pihak panitia bahkan panitia pemilihan tidak fair hingga kini belum bisa memberikan klarifikasi hasil pemilihan tersebut.

Gambar

Tanda – tanda indikasi kecurangan menurut sumber warga sudah ada dengan diketemukan alat bukti pertemuan kandidat dengan panitia pemilih sebelumnya.

Bukti lain seperti kotak suara berbeda saat “voote’ begitu pula kotak suara saat di hitung (tidak berlubang) tidak sama sesuai awal, ditambah amplop suara sudah tersusun rapi dalam sebuah amplop kenpa tidak beracak, ucap HS.

Tim investigasi

Dari kasus ini akhirnya Lurah Shinta mengambil langkah dibentuknya tim investigasi untuk menyelidiki kasus ini dengan diketua Dewan Kota Bayu Sudarmadji, Anggota unsur Babinsa, Binmaspol dan tokoh masyarakat saat rapat kemaren (1/11/21).

Menurut warga SN mengatakan, kenapa itu dibentuk investigasi padahal indikasi itu sudah terlihat seharusnya Lurah Shinta memanggil panitia untuk memutuskan dari mekanisme itu sejak awal sudah ada tidak “fairly”, ungkapnya.(3/11/21)

Bukan semua itu memanggil antar pihak, konon Tim investigasi akan memanggil 2 para saksi (balon) untuk diminta keterangan, padahal hal itu tidak perlu seandainya panitia pemilih menjalankan fungsinya dengan baik sesuai pergub 171, kata SN.

Akibat berbagai kepentingan sudah jelas kasus ini menjadi catatan kotor akibat tidak ada pengawasan dari mekanisme pemilihan dari pemerintah padahal unsur pemerintah terlibat langsung.

Apakah produk investigasi menjadi satu putusan atau sebaliknya diadakan pemilihan ulang. Diketahui pihak merasa dicurangi hingga saat ini bersikukuh untuk tidak mau adanya pemilihan ulang kecuali ada putusan diskualifikasi dari proses pemilihan oleh panitia pemilih, tandas SN.

nanorame

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap