Jakarta, sketsindonews – ‘Indonesia Menggugat’ merupakan pledoi yang dibacakan oleh Bung Karno pada persidangan di Landraad, Bandung pada tahun 1930. Bung Karno, bersama tiga rekannya: Gatot Mangkupraja, Maskun, dan Supriadinata yang tergabung dalam Perserikatan Nasional Indonesia (PNI) dituduh hendak menggulingkan kekuasaan Hindia Belanda.
Dari balik jeruji penjara Bung Karno menyusun dan menulis sendiri pledoinya tersebut. Isinya mengupas keadaan politik internasional dan kerusakan masyarakat Indonesia di bawah penjajah. Pidato pembelaan ini kemudian menjelma menjadi suatu dokumen politik menentang kolonialisme dan imperialisme.
Selain dokumen politik tentunya dokumen tersebut merupakan sumber kajian hukum yang tidak kalah pentingnya. Sebagai sebuah pledoi, Indonesia Menggugat berisi pandangan Bung Karno terhadap hukum kolonial pada masa itu. Makalah ini membahas pemikiran hukum Bung Karno di dalam ‘Indonesia Menggugat’, bagaimana karakter pemikirannya, bagaimana posisinya dalam konstelasi pemikiran hukum dan apa kontribusinya bagi perkembangan pemikiran hukum kontemporer.
Soekarno, Putera Sang Fajar
“Aku dikutuk seperti bandit dan dipuja bagai dewa” (Adams, 1984:5). Begitu Soekarno menggambarkan dirinya dalam otobiografinya yang dituliskan oleh Cindy Adams, seorang jurnalis di New York Post. Dia mengaitkan pula kepribadiannya itu dengan zodiak Gemini yang disimbolkan dengan manusia kembar.
Soekarno dilahirkan di bagian timur pulau Jawa, ketika fajar menyingsing dan ayam pertama berkokok pada pagi itu, 6 Juni 1901. Ia hadir pada awal zaman baru dimana fajar, pencerahan, cahaya, suar, obor mulai menerangi kepulauan nusantara yang sebelumnya telah lama dikerubungi awan gelap ulah bercokolnya kolonialisme di langit-langit nusantara.
Soekarno kecil dilahirkan dengan nama Koesno Sosrodihardjo. Karena sering sakit, namanya diubah menjadi Ahmad Soekarno, namun ia lebih menggunakan nama Soekarno saja. Ia bersekolah pertama kali di Tulung Agung kemudian pindah ke Mojokerto mengikuti orangtuanya yang ditugaskan di kota tersebut.
Di Mojokerto, ayahnya memasukan Soekarno ke Eerste Inlandse School (EIS), sekolah tempat ia bekerja. Kemudian pada ketika berusia 10 tahun, pada Juni 1911 Soekarno dipindahkan ke Europeesche Lagere School (ELS) untuk memudahkannya diterima di Hoogere Burger School (HBS).
Pada tahun 1915, Soekarno telah menyelesaikan pendidikannya di ELS dan berhasil melanjutkan ke HBS di Surabaya, Jawa Timur. Ia dapat diterima di HBS atas bantuan seorang kawan bapaknya yang bernama H.O.S. Tjokroaminoto, yang kelak menjadi mertua, guru sekaligus sahabat seperjuangannya.
Di rumah Tjokroaminoto itulah Soekarno mulai berkenalan dengan dunia pergerakan. Tjokroaminoto telah menjelma menjadi tokoh sentral yang paling disegani Belanda pada masa itu, ia dianggap sebagai Ratu Adil dalam mitologi Jawa karena menurut peramalannya, Ratu Adil akan tambil dalam wujud Herucokro, nama yang mirip dengan Tjokroaminoto. Belanda pun menamai Tjokroaminoto sebagai Raja Jawa Tanpa Mahkota.
Di rumah Tjokroaminoto itu Soekarno berkenalan dengan rekanrekan seperjuangan yang kemudian menjadi bermusuhan dengannya ketika republik telah berdiri, seperti Kartosoewiryo dan Musso. Juga berkenalan dengan Agus Salim, Alimin, Darsono, dan Sneevliet.
Kemudian Soekarno merantau ke Bandung untuk melanjutkan studi ke Technische Hoge School (THS) yang sekarang telah menjadi Institute Teknologi Bandung (ITB). Di situ orientasi ideologi politik Soekarno mulai terbentuk. Pada masa itu, kaum pergerakan mulai berkembang di Bandung yang menjadikan kota itu sebagai pusat alam pemikiran nasionalis sekuler (Kasenda, 2010:18). Pada masa itu, Surabaya menjadi pusat pergerakan kaum Islam, Semarang menjadi pusat pergerakan kelompok komunis dan Bandung menjadi taman pemikiran kelompok nasionalis.
Di Bandung Soekarno berkenalan dengan tokoh nasionalis sekuler seperti E.F.E Douwes Dekker, Dr. Tjiptomangunkusumo dan Ki Hajar Dewantara. Yang tidak kalah penting adalah pertemuan Soekarno dengan Kang Marhaen, seorang petani di selatan Bandung. Pada suatu ketika, Soekarno yang pada masa itu berusia 20 tahun sedang bersepeda ke bagian selatan Kota Bandung, suatu daerah pertanian yang padat penduduk dan setiap petani memiliki tanah kurang dari satu hektar (Adams, 1984:49-51; Kasenda, 2010:49). Marhaen itulah yang kemudian dijadikan oleh Soekarno sebagai representasi dari kaum lemah, sengsara dan tertindas akibat kekejaman kolonialisme dan imperialism di Indonesia.
Soekarno sebenarnya sempat kembali ke Surabaya untuk membantu keluarga Tjokroaminoto ketika mereka harus kehilangan Tjokroaminoto karena dipenjara Belanda setelah Peristiwa Afedling B di Garut. Soekarno kembali ke Bandung setelah menceraikan Oetari, putri Tjokroaminoto dan kemudian menikahi Inggit Garnasih, ibu kos-nya waktu di Bandung dahulu. Pada masa itu Soekarno semakin aktif dalam dunia pergerakan. Pada tahun 1926 ia mendirikan Algemene Studie Club di Bandung yang merupakan hasil inspirasi dari Indonesische Studie Club oleh Dr. Soetomo. Organisasi ini menjadi cikal bakal Partai Nasional Indonesia (PNI) yang didirikan pada tahun 1927.
Persidangan Soekarno Cs
Pergerakan Soekarno semakin memberikan pengaruh terhadap kalangan pejuang kemerdekaan yang sedang mulai melakukan konsolidasi seperti dengan mengadakan Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928. Dua bulan setelah Sumpah Pemuda, Soekarno berhasil memperluas pengaruhnya kepada berbagai kelompok pejuang kemerdekaan pada masa itu untuk mendirikan federasi yang diberi nama Permufakatan Perhimpunan‐Perhimpunan Politik Kebangsaan Indonesia, yang disingkat PPPKI.
Dengan dibentuknya federasi itu, mulailah Pemerintah Hindia Belanda mengadakan pengawasan yang tak kenal ampun terhadap P.N.I. dan P.P.P.K.I. Pengaruh dari agitasi yang
dilakukan Soekarno sanggup menggerakkan rakyat banyak merupakan ancaman nyata bagi Belanda. Apalagi bila Soekarno yang berpidato, rakyat berkumpul seperti semut.
Soekarno ditakuti karena daya hasutnya yang luar biasa. Penguasa kolonial kemudian memerintahkan penangkapan terhadapnya ketika ia sedang bermalam di Jawa Tengah pada bulan Desember 1929. Seorang inspektur dengan 50 pasukan pada malam itu dengan nada yang agak tinggi mengatakan kepada Soekarno:
“Atas nama Sri Ratu saya menahan tuan.” Setelah penangkapan itu, Soekarno dan tiga sejawatnya di PNI yaitu Gatot Mangkupraja, Maskoen Soemadiredja dan Supriadinata ditahan di Penjara Banceuy.
Di sinilah Soekarno menuliskan pledoi Indonesia Menggugat. Soekarno menghabiskan masa-masa di ruang tahanan Blok F, Nomor 5 yang berukuran 1,5 X 2,5 meter dengan setumpuk buku. Buku-buku tersebut ia peroleh dari istrinya Inggit, yang tekun menyelundupkan buku lewat stagen.
Penjara memberikan ruang refleksi yang luar biasa bagi Soekarno untuk belajar dan mempersiapkan gagasan baru menuju Indonesia Merdeka. Dari bilik penjara ia berkenalan dengan Marx, membaca Sun Yat Sen, mengutip Albarda, meresume karya Snouck Hugronje.
Tak kurang ada sekira 66 nama tokoh yang dikutip Soekarno dalam Indonesia Menggugat. Sebut saja Anton Menger, August de Wit, Bauer, Boeke, Brailsford, Brooshooft, Clive Day, Colenbrander, Daan van der Zee, de Kat Angelino, Dietrich Schafer, Dijkstra, Duys, Engels, Erskin Childres, Federik Peter Godfried, FG Waller, Gonggijp, Henriette Roland Holsts, Herbert Spencer, HG Wells, Houshofer, Huender, Jaures, John Robert Seeley, dan Jozef Mazzini.
Ada juga Jules Harmand, Karl Kautsky, Karl Renner, Kilestra, Koch, Kraemer, Lievegoed, Mac Swiney, Manuel Quezon, Michael Davitt, Multatuli, Mustafa Kamil, Parvus, Peter Maszlow, Pieter Veth, Raffles, Reinhard, Rouffaer, Rudolf Hilferding, Sandberg, Sarojini Naidu, Schrieke, Scmalhausen, Sister Nivedita, Sneevliet, Stokvis, Treub, Troelstra, van den Bergh van Eysinga, van Gelderen, van Heldingen, van Kol, van Lith, dan Vleming.
Kritik terhadap kapitalisme dan Imprerialisme
Di dalam pledoinya tersebut, Soekarno mengupas persoalan kapitalisme dan imperialisme yang telah menjadi persoalan berabad-abad di kepulauan Indonesia. Ia memberi pengertian atas imperialisme sebagai:
“Suatu nafsu, suatu sistem menguasai atau mempengaruhi ekonomi bangsa lain atau negeri, – suatu sistem merajai atau mengendalikan ekonomi atau negeri bangsa lain. Ia tidak usah dijalankan dengan pedang atau bedil atau meriam atau kapak perang, tak usah berupa “perluasan negeri daerah dengan kekerasan senjata” sebagaimana yang diartikan oleh van Kol, – tetapi ia bisa juga berjalan hanya dengan “putar lidah” atau cara “halus-halusan” saja, bisa juga dengan berjalan dengan cara “penetration pacifique” (Soekarno, 1930:16-7).
Nafsu akan rezeki itulah yang telah menjadi kunci utama bagi beradab-abad pendindasan terhadap orang pribumi. Di hadapan persidangan Soekarno menyampaikan: Nafsu akan rezeki, tuan-tuan hakim, nafsu akan rezekilah jang mendjadi pendorong Columbus menempuh samudera Atlantik jang luas itu; nafsu akan rezekilah jang menjuruh Bartholomeus Diaz dan Vasco da Gama menentang hebatnja gelombang samudera Hindia; pentjarian rezekilah jang mendjadi “noodster” dan “kompasnya” Admiral Drake, Magelhaens, Heemskerck atau Cornelis de Houtman. Nafsu akan rezekilah jang mendjadi njawanjya kompeni di dalam abad ke17 dan ke-18; nafsu akan rezekilah pula jang mendjadi sendi-sendinja balapan tjari djadjahan dalam abad ke-19, jakni sesudah kapitalisme modern mendjelma di Eropah dan Amerika (Soekarno, 1930:29).
Guna memperkuat argumennya itu, Soekarno mengutip pendapat para Marxis seperti Rudolf Hilferding, Karl Ranner dan H. N. Braisford. Bagi mereka, imperialisme adalah politik luar negeri yang tidak bisa dielakan dari negara-negara yang mempunyai“kapitalisme keliwat matang”, yaitu kapitalisme dengan pemusatan perusahaan-perusahaan dan bak-bank yang dijalankan sampai sejauh-jauhnya.
Pandangan Hukum Soekarno
Soekarno merupakan orang yang paling mengidam-idamkan penyatuan antara Nasionalisme, Islamisme dan Marxisme. Oleh sebab itu kelak ia hendak menyatukan ketiga ideologi itu menjadi satu dengan nama Nasakom (Nasionalisme, Agama dan Komunis).
Kata ‘persatuan’ merupakan salah satu inti dari pilihan politik Soekarno, tetapi dalam persoalan hukum, Soekarno cenderung ke Marxisme. Ia barangkali tidak pernah membayangkan Islam menjadi dasar bagi pelaksanaan hukum negara, bahkan ia merupakan salah satu penentang utama Islam menjadi satu-satunya dasar negara sebagaimana nampak dalam persidangan Konstituante.
Soekarno juga bukan seorang nasionalis yang menghendaki adanya satu sistem hukum baru yang berbeda dengan sistem hukum lain untuk mempersatukan negeri. Setelah kemerdekaan ia menempuh cara sporadis untuk mengubah hukum, tidak mementingkan bentuk, tetapi mengutamakan isi.
Misalkan dengan mengeluarkan puluhan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), penetapan pemerintah, maklumat pemerintah, dekrit presiden dan berbagai bentuk instumen hukum lainnya. Dalam soal pengembangan dan penggunaan hukum, Soekarno cenderung Marxis. Hal mana paling terlihat dalam pledoi Indonesia Menggugat.
1. Dekonstruksi hukum kolonial.
Melakukan dekonstruksi terhadap hukum kolonial merupakan salah satu benang merah pemikiran hukum Soekarno dalam Indonesia Menggugat. Bagi Soekarno, hukum kolonial telah dipergunakan sedemikian rupa oleh penguasa belanda sebagai sarana memperluas rezeki dengan menyengsarakan rakyat pribumi. Ia juga mengkritik masukan tanaman-tanaman tertentu, seperi kopi dan nila yang kemudian diikuti dengan pengerahan tenaga penduduk pribumi untuk menanam dan mendirikan pabrik-pabrik bagi usaha-usaha partikelir.
Pandangan ini kemudian dapat dijadikan acuan bahwa hukum mengikat karena adanya dominasi modal produksi dari kaum borjuis terhadap kaum proletar, hukum mengikat untuk melindungi dominasi kaum borjuis. Lebih lanjut Engels dan Marx menyatakan; ”Cara produksi kapitalis kian mengubah mayoritas penduduk menjadi kaum proletar, di samping itu ia juga menciptakan kekuatan yang dengan resiko mengalami kehancurannya sendiri, dipaksa untuk melakukan revolusi. Selain mendorong kian dipercepatnya transformasi pada sebagian besar sarana produksi, yang sudah diisolasikan, menjadi milik negara, ia menunjukkan sendiri cara untuk melakukan revolusi ini.
Kaum proletar merebut kekuasaan politik dan mengubah sarana produksi menjadi milik negara” (Huijbers, 1982:116).
Hukum kolonial, terutama yang lahir setelah sistem tanam paksa merupakan refleksi dari kemenangan kelompok liberal di Belanda. Kemenangan kelompok tersebut telah berhasil mengurangi sedikit kekuasaan raja dengan memperluas peranan perusahaan swasta untuk dapat menanam modal langsung ke tanah jajahan.
Untuk memperlancar masukan modal swasta, maka hambatan-hambatan yang ada pada masa sebelumnya harus dilepaskan. Cara melepaskannya adalah dengan membuat peraturan yang membebaskan. Soetandyo menyebut cara ini sebagai “de bewuste rechtspolitiek”, yaitu masa-masa pembaruan yang sengaja dirancang dengan menjadikan hukum negara sebagai alatnya (Wignjosoebroto, 1994:19). Misalkan dengan diadakannya Bosch Reglement 1865, Agrarische Wet 1870, maupun Suiker Wet pada masa Gubernur Jenderal de Waal.
Dalam pledoi yang dibacakannya, Soekarno mengkritik sekalian hukum kolonial tersebut sebagai upaya untuk melanggengkan pengedukan atas tanah air dan manusia pribumi. Soekarno mengajukan perlawanan dan menjadikan kemerdekaan sebagai jawaban untuk mengubah keadaan dan mengganti hukum kolonial.
2. Hukum sebagai alat politik
Pandangan Marx tentang negara mau tidak mau mempengaruhi pemikirannya tentang hukum. Bagi Marx, “hukum (Recht) anda adalah kemauan dari kelas anda yang diangkat menjadi undang-undang (Gesetz), suatu kemauan yang memperoleh isinya dari kondisi material dari eksistensi anda” (Sidharta, 2005:19).
Konsep hukum menurut Marx sangat kental dengan sistem kelas dan itu merupakan khas pemikirannya. Hukum dengan demikian menurut Marx merupakan “alat bagi kelas penguasa untuk menundukkan pihak yang dikuasai secara sah”. Jadi, ketika penguasanya adalah penguasa kolonial, maka hukumnya pun merefleksikan kepentingan penguasa kolonial.
Marx dan Engels dan juga seluruh gerakan Marxian memandang hukum sebagai bagian dari superstruktur ideologi yang mengemuka di atas realitas material sarana penguasaan produksi, karenanya hukum tidak berorientasi pada keadilan, tetapi merupakan sarana dominasi dan piranti para pengeksploitasi yang menggunakannya sesuai kepentingan kelas mereka.
Begitu pula dengan proses peradilan yang dilakukan terhadap Soekarno dan tiga teman sejawatnya di PNI. Lewat de Haatzaai Artikelen yang terdapat dalam KUHP, mereka dibawa di hadapan persidangan untuk diadili. Haatzaai Artikelen pun telah beberapa kali dikenakan kepada para pejuang kemerdekaan yang dianggap mengganggu kekuasaan kolonial.
Ketika republik berdiri, aturan-aturan kolonial diberlakukan lewat aturan peralihan dalam UUA 1945. De Haatzaai Artikelen dipertahankan dan dipergunakan oleh penguasa republik untuk mengatasi pemberontakan yang dilakukan oleh teman sendiri.
Cara Soekarno memperlakukan hukum sebagai alat politik juga nampak dalam gaya kepemimpinannya.
Pada masa-masa awal kepemimpinan Soekarno, sejumlah maklumat, instruksi, penetapan pemerintah, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) dibuat. Soekarno tidak begitu memusingkan tertib hukum, melainkan mengutamakan agenda politik yang ada di dalamnya.
Ia pun pada tahun 1959 mengeluarkan Dekrit Presiden untuk membubarkan konstituante dan menyatakan kembali kepada UUD 1945. Ia juga tidak menolak ketika Manifesto Politik yang bersumber dari pidatonya dalam acara 17-an dipergunakan oleh MPR menjadi Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan ditetapkan dengan Ketetapan MPR.
3. Hukum harus memiliki sensitifitas sosial
Meskipun tidak begitu memusingkan tertib hukum, Soekarno menaruh perhatian serius terhadap isi dari setiap peraturan dan instrument hukum yang akan dikeluarkannya. Setiap peraturan dari suatu pemerintahan haruslah bagus. Di dalam Indonesia Menggugat Soekarno mengutip Prof. Colenbrander dan Prof. Veth yang menyampaikan: Suatu pemerintahan jang djelek peraturannja, adalah suatu bentjana umum (maar een slecht ingericht bestuur is en algemeene ramp). Dengan demikian, yang dilihat dari peraturan adalah isinya, bukan bentuknya.
Peraturan yang dibuat oleh penguasa haruslah memperhatikan nasib rakyat yang diaturnya. Oleh karena itulah Soekarno mengkritik pemberlakukan Agrarische Wet 1870, Suiker Wet serta politik pintu terbuka yang dilaksanakan oleh penguasa kolonial karena tidak memberikan manfaat bagi rakyat. Alih-alih memberikan manfaat, malah menimbulkan mudharat, kemiskinan, penghisapan terhadap tanah air, satwa dan juga manusia Indonesia. Denga kata lain, bagi Soekarno, hukum yang tidak memiliki sensitifitas sosial bukanlah hukum.
Hal ini sejalan dengan pendapat Karl Marx yang membedakan antara hukum dengan tata hukum. Menurut Marx, tata hukum tidak selalu merupakan hukum yang sejati.
Hukum yang sejati adalah hukum yang diciptakan seseorang karena dianggap sesuai dengan rasa keadilan yang hidup dalam hati manusia. Dengan demikian terdapat tingkatan dalam hukum, hukum ideal dan aktual. Kalau hukum aktual menjauhkan diri dari hukum ideal maka hukum aktual kehilangan artinya sebagai hukum (Huijbers, 1982:116).
(Penulis : Bagas Aryoputro)












