Dugaan Gratifikasi, GMPH Desak Kejagung Periksa Bupati Cirebon

oleh
20.2K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memerintahkan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk memeriksa Bupati Cirebon, Imron terkait dugaan gratifikasi proyek dan jabatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cirebon.

Koordinator GMPH, Riski mengatakan, desakan tersebut didasari pengaduan atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Cirebon yang bernomor 071/CLF-Cirebon/IX/2021 yang disampaikan pada 5 September 2021 mengenai tambahan alat bukti Dumas Tindak Pidana Korupsi Bupati Cirebon.

“Yang kami rasa harus ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung dengan memerintahkan Kajati Jawa Barat untuk melakukan pemanggilan, pemeriksaan terhadap Bupati Cirebon dalam waktu dekat ini,” kata Kordinator GMPH, Rizki, di Kejaksaan Agung, Jumat (12/11/2021).

Gambar

Adapun tindakan yang dilakukan adalah dugaan Pemerasan atas permintaan Uang sejumlah Rp 280 juta kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cirebon pada medium Tahun 2019 – 2021.

Dimana Bupati Imron diduga memerintahkan keponakannya yang bernama Khaerudin untuk mengambil Uang tersebut di Dinas PUPR. Ir. Iwan Rizki selaku Kepala Dinas PUPR Kab Cirebon atas memerintahkan Saudara Otjoe untuk bertemu Saudara Khaerudin untuk memberikan Uang sejumlah 280 Juta tersebut.

Selain itu ada juga rekening Bank yang diduga terkait gratifikasi jabatan diangkatnya Dirut PDAM baru senilai 100 juta rupiah yang keseluruhann diduga dirterima Bupati Imron sebesar Rp. 300 juta.

Rizki menambahkan, pihaknya meminta Kejagung untuk segera menuntaskan masalah ini melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai penegak hukum.

“Apabila Kejaksaan Agung RI melalui Kejati Jabar tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai penegak hukum, maka kami dari GMPH akan melakukan aksi yang kebih besar daripada ini” tandasnya. (Fanss)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap