Korupsi PDPDE, Kejagung Periksa Satu Saksi

oleh
Kejaksaan Agung RI
39.2K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriks satu orang saksi terkait dugaan korupsi pembelian Gas Bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjutak menyebut saksi yang diperiksa yaitu, PQCS selaku Karyawan Swasta.

“Diperiksa terkait aliran transaksi keuangan MM” kata Leonard dalam keterangan resmi pada Jumat (19/11/21).

Gambar

Leonard menambahkan, pemeriksaan dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang Ia dengar sendiri, Ia lihat sendiri dan Ia alami guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PDPDE.

Sebelumnya, tim penelusuran aset Kejaksaan Agung melakukan penyitaan aset milik tersangka Caca Ica Saleh dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PDPDE Sumsel. Penyitaan dilakukan di wilayah Bandung, Jawa Barat. Aset yang disita pun atas nama Caca Ica Saleh.

Kasus ini juga menyeret mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas persetujuan pembuatan PT PDPDE Gas. Perusahaan yang dibentuk atas kesepakatan dengan PT DKLN itu dibentuk agar dapat mengelola gas bumi yang telah diminta Alex.

Selain Alex Noerdin, penyidik Kejagung juga menetapkan tersangka Muddai Madang selaku Komisaris Utama PDPDE Gas yang juga merupakan orang dekat ALex Noerdin. Selain itu, penyidik juga menetapkan A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN periode 2009, dan Caca Isa Saleh S selaku Dirut PDPDE Sumsel 2008.

Terakhir, berkas perkara empat tersangka itu sudah diserahkan tahap pertama kepada jaksa penuntut umum (JPU). Kemudian, sejumlah aset sudah mulai dilakukan penyitaan untuk pengembalian kerugian negara. (Fanss)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap