Dalam kedua pasal itu diatur penegak hukum dan juga aparat keamanan yang menangani terorisme meliputi penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan mendapat perlindungan.
Sebagai informasi, sebelumnya anggota Densus 88 Antiteror Polri melakukan penangkapan terhadap Munarman di Perumahan Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa (27/4/2021) silam.
Munarman ditangkap terkait kegiatan sumpah setia kepada ISIS yang diadakan di Makassar, Sulawesi Selatan pada tahun 2015.
Terkait hal tersebut, Munarman pun dijerat oleh aparat penegak hukum dengan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.