Jakarta, sketsindonews – Dua terdakwa sindikat Narkotika Internasional yakni, Nur Rachman alias Dade alias Ivan Bin Manin Permana dan Honi Aprizal alias Apri alias Oni Bin Aby Tubagus dituntut hukuman pidana mati.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Guntur Adi Nugraha dan Danang Dermawan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, para terdakwa terbukti memiliki Narkotika jenis Sabu seberat 264 kilogram. Selain itu, kedua terdakwa merupakan residivis kasus Narkotika.
“Perbuatan terdakwa Nur Rachman dan Honi Aprizal terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” ucap JPU Guntur Adi Nugraha di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/11/21).
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Purwanto dengan Hakim Anggota Bintang AL dan Saptono, JPU Guntur mengatakan, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Narkotika. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.
Sebelumnya saat penangkapan kepada media, Kapolda Metro Jaya Fadil Imran menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar.
Dimana berdasarkan penyelidikan, orang yang diduga akan melakukan transaksi tersebut menggunakan satu unit mobil Daihatsu Grandmax warna putih Nopol B 9419 CCD. Sabu diduga berada di dalam mobil.
“Dari hasil pengungkapan kasus ini diamankan dua orang tersangka berinisial NR alias D dan HA alias A. Yang dalam interogasi awal, mereka mengambil barang bukti sabu ini dari Hotel N1 yang berada di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ini yang kemudian akan mereka simpan di kawasan Gunung Sindur, Bogor sebelum nantinya diedarkan,” kata Fadil Imran.
Tersangka NR juga menyebut, bahwa sabu tersebut dibawa dari Aceh menuju Jakarta, dengan menggunakan jalan darat. Tersangka diduga termasuk dalam jaringan Internasional Timur Tengah.
“Diduga jaringan ini dikendalikan antarnegara dari Timur Tengah, diduga dari Iran. Dikendalikan oleh sindikat narkoba dari Nigeria, untuk beroperasi di wilayah Indonesia. Sementara untuk kasus ini kita masih cari satu tersangka lainnya yang kini masuk DPO yang menurut pengakuan tersangka bernama Papi,” tegasnya. (Simon)






