Jakarta, sketsindonews – Sidang lanjutan kasus penipuan yang melibatkan seorang Dokter yang mengaku sebagai Jaksa gadungan kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar secara daring (online), Kamis (9/12/21).
Kasi intel Kejaksaan Negeri Denpasar, Eka Suyantha mengatakan, sidang tersebut merupakan yang kelima, terkait kasus dugaan penipuan atau penggelapan atas nama terdakwa Setiadjie Munawar.
“Agenda tersebut yakni pemeriksaan saksi-saksi atas nama Lina Rosita Irawan dan Marisa Sulton, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)” kata Eka kepada sketsindonews.com saat dihubungi, Kamis (9/12/21).
Keterangan saksi tersebut, kata Eka, pada intinya memperkuat dakwaan Penuntut Umum.
Kendati demikian, sidang tersebut ditunda sampai tanggal 14 Desember 2021 dengan agenda masih pemeriksaan saksi dari penuntut umum.
Sekedar informasi, Seorang dokter yang mengaku sebagai Jaksa alias Jaksa gadungan, bernama Setiadjie Munawar (57) akhirnya diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebab, pria bergelar S2 ilmu hukum ini diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan mengaku-ngaku sebagai jaksa sehingga korban bernama Liana Rosita Irawan mengalami kerugian lebih dari Rp256 juta.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan di muka sidang yang berlangsung daring di PN Denpasar terungkap, kasus yang menyeret terdakwa sampai diadili ini terjadi pada 28 Juli hingga 21 Agustus 2021. (Fanss)





