Wisnu menambahkan, pihaknya akan menerapkan pasal 385 juncto 167 KUHP dan juga untuk aset negara, akan dikenakan pasal 167 KUHP bagi para anggota Ormas yang terlibat didalamnya. (Fanss)
Polisi Tindak Ormas Yang Kuasai Tanah Tanpa Hak

Wisnu menambahkan, pihaknya akan menerapkan pasal 385 juncto 167 KUHP dan juga untuk aset negara, akan dikenakan pasal 167 KUHP bagi para anggota Ormas yang terlibat didalamnya. (Fanss)