Polisi Tindak Ormas Yang Kuasai Tanah Tanpa Hak

oleh
oleh

Wisnu menambahkan, pihaknya akan menerapkan pasal 385 juncto 167 KUHP dan juga untuk aset negara, akan dikenakan pasal 167 KUHP bagi para anggota Ormas yang terlibat didalamnya. (Fanss)

No More Posts Available.

No more pages to load.