Denpasar, sketsindonews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memindahkan sembilan orang terpidana perkara narkotika dari Rutan Polresta Denpasar ke Lapas Narkotika Bangli, Senin (27/12/21).
Para terpidana memakai rompi orange dengan tangan diborgol, sembilan narapidana tersebut dipindahkan ke Rumah Tahanan Bangli setelah perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).