“Dalam proses pengajuan kredit terdapat PMH dan penggunaan kredit nya tidak sesuai dengan peruntukannya, pencairan kredit dipergunakan untuk membayar pinjaman pada Perbankan lain sehingga, sampai saat ini status Kredit Coll 5 (Macet) debitur tidak dapat membayar pokok dan bunga kredit” ucapnya.
Kemudian, pada bulan Januari 2019, lanjut Cahyono, BPD Jateng cabang Blora telah menyalurkan kredit rekening koran kepada Ubaydillah Rouf sebesar Rp. 13,2 miliar.
“Dalam proses pengajuan kredit terdapat PMH dan Pencairan Kredit yaitu pengajuan kredit dengan sengaja di buat oleh Tersangka Rudatin Pamungkas bersama-sama dengan Tersangka Ubaydillah Rouf dengan tujuan untuk menutupi Lolos termin Kredit Proyek PT. BGJ. Status Kredit Coll 5 ( Macet ) debitur tidak dapat membayar pokok dan bunga kredit.” katanya.
Lalu, sejak bulan Oktober 2018 hingga April 2019 BPD Jateng Cabang Blora telah meyalurkan (KPR) kepada 140 Nasabah, dalam proses pengajuan terdapat PMH Rekayasa Dokumen Nasabah oleh Pengembang PT. GMP, sampai saat ini masih terdapat KPR yang belum 100 %, status Kredit Coll 5 (Macet) debitur tidak dapat membayar pokok dan bunga kredit.