- Bahwa saksi pertama kali bertemu dengan Kadis di Surabaya, saat itu Kadis meminta kami (saksi) untuk menjadi rekanan pada tahun 2020 . setelah pertemuan, Kadis pernah mengadakan rapat yang dihadiri oleh Kabid, bendahara pembantu dan bendesa, disana dijelaskan kadis bahwa akan ada potongan pajak rekanan sebesar sepuluh persen, kata Kadis itu kebijakan saya biar saya yang mempertanggung jawabkan kebijakan itu.
- Bahwa pemotongan pajak rekanan tersebut dialokasikan dengan perincian Rp 100 juta untuk Kepala Dinas, Rp 50 juta untuk PA (yang dijabat oleh Kadis), dan Rp 25 Juta untuk PPK (yang dijabat oleh Kadis).
- Setelah kegiatan dilaksanakan pada Bulan Desember 2020 Kadis telepon kami selaku rekanan untuk meminta uang Rp. 80 juta, yang pada saat itu diambil oleh Diana (bendahara pembantu) untuk diserahkan kepada Kadis.
- Kemudian saat Kejaksaan Negeri Denpasar melakukan penyelidikan, pada Bulan Maret Kadis membuat surat disposisi perihal pengembalian uang Rp. 80 juta kepada saksi selaku rekanan, kemudian Kadis dan Diana ke rumah rekanan bawa uang, namun uang tersebut ditolak oleh rekanan, uang tersebut dilempar di halaman lalu diamankan Diana untuk diserahkan ke Jaksa Kejaksaan Negeri Denpasar untuk dijadikan barang bukti.
- Untuk tahun 2020 belum semua dana diserahkan ke penerima dikarenakan rekanan terkena Virus Covid 19, setelah ada pemeriksaan jaksa, saat dana mau di serahkan ke penerima, semua penerima bantuan menolak untuk menerima bantuan, sehingga sisa dana yang belum tersalurkan diserahkan saksi kepada Jaksa Kejaksaan Negeri Denpasar untuk dijadikan barang bukti, uang tersebut saat ini dititip ke rekening penerimaan negara.
Untuk diketahui, Sekedar informasi, Bagus Mataram ditahan usai dilakukan pelimpahan tahap II di Kejari Denpasar beberapa waktu lalu. Dalam perkara ini Bagus Mataram diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1 miliar.
Sebagaimana dibeberkan Kepala Kejari (Kajari) Denpasar Yuliana Sagala, dalam perkara ini Bagus Mataram selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan negara, daerah yang efektif dan efesien.