Kemudian Para Penggugat melanjutkan banding di tingkat Pengadilan Tinggi dengan putusan PT dan hasilnya memperkuat putusan PN dengan nomor Putusan Banding 135/PDT/2021/PT PBR.
Menanggapi gugatan dari masyarakat tersebut, Hamidi Hamid mengatakan bahwa hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar, karena kita Indonesia adalah Negara hukum.
Sementara itu secara terpisah wakil Dekan Fakultas hukum Universitas Brawijawa Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum. yang juga Ahli Tata Hukum Negara mengatakan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan berhak untuk mengajukan gugatan. Ini dari sisi hak warga negara. Selanjutnya apabila gugatan diterima atau ditolak, hal itu merupakan ranah wewenang hakim yang dalam hal ini hakim pada pengadilan umum yakni hakim perdata.
“Bila yang dipersoalkan warga adalah perizinannya maka hakim yang memiliki kompetensi absolut adalah hakim pada pengadilan tata usaha negara. Jadi pekerjaan pembangunan apapun bisa dilakukan dengan syarat bahwa administrasinya (perizinannya) sudah lengkap,” jelas Aan.
Aan menambahkan bahwa posisi bright PLN Batam dalam membangun jaringan SUTT 150 kV ini mempunyai legal standing yang kuat karena PLN Batam merupakan anak perusahaan BUMN yang menjalankan usaha strategis nasional.