Sejauh ini, kasus mafia tanah yang sudah masuk tahap penyelidikan ada dua perkara yaitu terkait tanah Pemerintah Daerah di Kendari Sulawesi Tenggara dan sudah ditetapkan tiga orang tersangka.
“Kemudian satu kasus di Sumatera Utara dan satu di wilayah DKI Jakarta. Sehingga ada tiga perkara mafia tanah yang masuk tahap penyidikan,” tandas Amir.
Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantsan Mafia Tanah dan Surat Edara Jaksa Agung Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara.