Vonis Nihil Heru Hidayat, Jaksa Agung : Tidak Ada Kata Lain Selain Banding!

oleh
oleh

“Diputus, dia terbukti (bersalah) tapi hukumannya adalah nol, nihil. Padahal kita memperhitungkannya bahwa 16,7 triliun di Jiwasraya hukumannya adalah seumur hidup. Kemudian untuk Asabri 22,7 triliun, terbukti hukumannya nihil” tambahnya.

Ia menambahkan, secara yuridis masih bisa dimengerti, tetapi rasa keadilan yang ada di masyarakat sedikit terusik.

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) mengimbau para pihak dan masyarakat untuk menghormati putusan Pengadilan yang telah dijatuhkan terhadap terdakwa kasus korupsi PT. Asabri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/1/22).

No More Posts Available.

No more pages to load.