Di sisi lain, Kejagung sebelumnya juga memeriksa beberapa saksi, di antaranya Direktur Utama Citilink Indonesia, Juliandra, dan VP Corporate Secretary Garuda Indonesia 2015, Ranty Astari R.
“Diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara,” katanya, Kamis (17/2/22).
Pemeriksaan pejabat Citilink tersebut bukan kali ini saja dilakukan. Pekan lalu, Jampidsus juga meminta keterangan dari para mantan pejabat anak perusahaan PT Garuda Indonesia itu. Mereka adalah Dirut Citilink Indonesia 2012-2014, MAW, dan Anggota Pengadaan Pesawat Citilink Indonesia, Capt. HR.
Penyidikan kasus ini dimulai sejak 19 Januari 2022. Fokus penyidikan Kejagung adalah pengadaan pesawat jenis ATR 72-600 dan CRJ 1000.
Berdasarkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2009-2014, Garuda Indonesia merencanakan penambahan 64 pesawat dengan skema pembelian dan sewa melalui lessor. Realisasinya berupa pengadaan 50 unit ATR 72-600 dan 18 unit CRJ 1000.