“Untuk FX Family tersangka AY dan SB sudah ditahan dan berkas perkara sudah tahap I alias sudah diserahkan ke Kejati (Kejaksaan Tinggi),” kata Wahyu saat dikonfirmasi Alinea.id, Senin (21/2).
Wahyu mengingatkan kepada warga supaya berhati-hati sebab kasus penipuan berkedok investasi seperti hal tersebut semakin marak. Segala macam bujuk rayu investasi, lanjut Wahyu, mudah sekali terlihat perbedaannya dengan iming-iming keuntungan yang melimpah.