Tangerang, sketsindonews – Kapolsek Cipondoh, Komisaris Polisi Ubaidillah dilaporkan ke bagian Propam Polres Metro Tangerang lantaran diduga melanggar SOP dan penyalahgunaan wewenang.
Cristine (terlapor), diduga melakukan pencurian anjing melapor ke Propam Polres Metro Tangerang didampingi Ketua Yayasan Sarana Meta Indonesia dan Animals Hope Shelter, Christian Joshua Pale.
“Kami melaporkan Kapolsek, Kanit Reskrim Polsek Cipondoh ke Propam atas dugaan melanggar SOP dan penyalahgunaan wewenang,” kata Christian saat dihubungi, Sabtu (2/4/22).
Laporan telah mereka layangkan ke bagian Propam Polres Metro Tangerang Kamis malam 31 Maret 2022.
Christian mengatakan, dugaan pelanggaran SOP dan penyalahgunaan wewenang ini terjadi ketika penyidik Polsek Cipondoh mendatangi rumah Cristine untuk menjemput paksa wanita 30 tahun itu.
“Menjemput paksa Cristine dengan tuduhan mencuri tiga ekor anjing, surat pemanggilan saja belum dilayangkan, kok tiba-tiba datang dan mau jemput paksa,” kata Cristian.
Dikutip dari Tempo.co, Cristine mengaku sempat mengalami pengalaman yang tidak menyenangkan karena penyidik Polsek Cipondoh tiba tiba menjemput paksa dirinya di rumah.
“Saya kaget tiba-tiba dua polisi datang ke rumah mau menjemput paksa saya atas tuduhan mencuri anjing,” ujarnya saat dihubungi Tempo, Sabtu (2/4/22).