Fachrul Razi menambahkan, Komite I DPD RI mendorong percepatan pembahasan revisi Undang-Undang tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
“Maka, Komite I DPD RI mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika beserta Badan Siber dan Sandi Negara melakukan langkah – langkah strategis dalam upaya melakukan perlindungan data pribadi warga negara dalam transaksi,” tutupnya.
(Eky)