Jakarta, sketsindonews – Mantan Kepala Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Dinas Perhubungan Cilincing Jakarta Utara (Jakut), Cristianto membantah adanya pungutan liar atau pungli dalam pengurusan pelayanan KIR dibeberapa pemberitaan media online.
Menurut Cristianto, mengenai isu adanya pungli tersebut bermula saat salah satu oknum biro jasa tidak terima dengan penggantian dirinya oleh perusahaan yang menggunakan jasanya dalam mengurus KIR.
“Dimana syarat untuk mengurus KIR si perusahaan itu menyerahkan tanggungjawabnya kepada seseorang dengan surat kuasa,” kata Cristianto saat ditemui di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis, (23/6/22).
Secara tiba-tiba, lanjut Cristianto, pihak perusahaan secara sepihak mengganti biro jasa yang mengurus pengujian KIR tersebut dengan biro jasa yang baru.
Hal itu membuat oknum biro jasa yang sebelumnya di kuasa kan oleh perusahaan itu tidak terima dan menuduh pihak UP PKB Dinas Perhubungan Cilincing Jakarta Utara terlibat dalam pergantiannya dalam pengurusan pelayanan KIR dengan menuduh adanya pungli.