“Disana itu untuk mengurus KIR itu diserahkan ke seseorang atau biro jasa dengan surat kuasa. Kalau ada kita akan layani. Pada bulan September 2021 lalu, tiba-tiba ada pengurus perusahaan besar yang mengganti surat kuasanya. Ini perusahaan nggak mau memakai lagi jasanya oknum tersebut,” bebernya.
Cristianto menilai, beberapa pemberitaan yang menyudutkan terkait dengan pelayanan UP PKB Dinas Perhubungan Cilincing Jakarta Utara, merupakan ulah dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Bahkan, jelasnya, saat ini pengurusan pengujian KIR di UP PKB Cilincing Jakarta Utara sudah mengunakan sistem digital atau online dan tidak dapat dilakukan secara manual.
“Kita sebenarnya sudah pakai sistem online. Jadi orang-orang yang daftar KIR ini bayarnya ke Bank DKI. Disitu ada kode bayarnya ada kode akunnya itu buat ke sistem buat bayar KIR ke sistem,” ungkapnya.
Dengan demikian, tambah Cristianto, saat ini pelayanan secara manual sudah tidak digunakan lagi. Jika sudah mendaftarkan melalui sistem online, berkas yang pelayanan uji KIR tidak dapat diinput secara manual.