Kejari Denpasar Kembali Lakukan RJ, Ini Alasannya

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Tim Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ).

Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha menyebut dua orang tersangka yakni, I Made Ridyawan dan Agus Indra Aryawan.

No More Posts Available.

No more pages to load.