Sementara, hak sewa dapat diartikan bahwa sesorang atau badan hukum dapat menggunakan hak milik tanah orang lain dengan perjanjian sewa, dan juga dengan membayarkan uang sewa sesuai dengan perjanjiannya kepada pemilik tanah. Dalam artian bahwa tanah yang telah di kuasasi oleh negara ataupun perorangan harus diperoleh sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Masalahnya, kata Ketua Umum Pengurus Pusat Sarekat Demokrasi Indonesia (PP SDI), M. Andrean Saefudin di Indonesia saat ini hak tanah dan aset negara banyak
disalahgunakan, salah satu contoh kasus seperti yang terjadi di Surabaya. Menurut dia, mereka tidak menjalankan kewajibannya untuk membayar sewa ketika terdapat perubahan regulasi yang ditetapkan oleh pihak penyewa.
“Alih-alih membayar sewa, mereka bahkan berlindung pada organisasi masyarakat
yang bernama Aliansi Penghuni Rumah Tanah Negara (APRTN) untuk mengamankan kepentingannya,” katanya.
APRTN merupakan organisasi yang memewadahi para penghuni rumah negara atau tanah yang terdiri dari janda/duda atau anak-anak mantan para pegawai dan penyewa tanah tersebut.
Sebelum Aliansi ini ada, masyarakat yang memanfaatkan lahan dan rumah dinas aset negara ini tertib melakukan pembayaran sewa dan tidak ada persoalan, namun hari ini malah
sebaliknya.
“Saya sangat menyayangkan sikap APRTN Jawa Timur yang tidak tertib aturan dan memprovokasi masyarakat untuk melawan pemilik aset. Seharusnya organisasi memiliki peran untuk melakukan edukasi terhadap masyarakat agar tertib hukum, bukan malah
sebaliknya,” lanjut Andrean.