Padahal, kata Andrean dalam PP NO 40 TAHUN 1994 Tentang Rumah Negara di pasal 17 ayat 1 dan 2 sudah di atur terkait mekanisme pengajuan pengalihan hak.
Lebih lanjut, Andrean mengatakan semangat SDI ingin menjaga dan mewujudakan demokratisasi dibidang infrastruktur yang lebih baik, karennya SDI ingin membantu dalam mengatasi ketidakadilan tentang konflik pertanahan atau aset negara yang ada di Indonesia.
“Seharusnya APRTN menjadi wadah untuk memberikan pendidikan hukum terhadap masyarakat agar tertib secara hukum sesuai dengan ketentuan UU Nomr 16 Tahun 2017 Tentang ORMAS,” pungkasnya.
Dalam hal ini dapat disimpulakan bahwa pemerintah harus tegas untuk menindak
oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang merugikan negara.
Dan masyarakat juga harus sadar antara hak dan kewajibannya, jika tidak ingin membayar sewa, maka mereka tidak memliki hak untuk menempati wilayah tersebut.
Dalam hal negara, apabila para penghuni tidak membayar sewa, maka akan menyebabkan kerugian terhadap negara dan berdampak pada masyarakat. Ketika negara bisa memaksimalkan aset-asetnya, maka masyarakat bisa mendapatkan subsidi.
(Eky)