PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Ferdy Sambo

oleh
oleh

Sidang dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.

Ferdy Sambo dalam surat dakwaannya didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau atau menghalang-halangi proses hukum.

Selain pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Ferdy Sambo. PN Jakarta Selatan pada hari ini juga membacakan dakwaan terhadap tiga tersangka yang lain, yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

No More Posts Available.

No more pages to load.