Miris! Kerja 26 Tahun di PHK Sepihak Hanya Dikasih Pesangon Rp.1.6 Juta

oleh
oleh

“Perlu saya tambahkan untuk uang pesangon, kami pengurus urunan juga secara pribadi untuk menambah uang pesangonnya tanpa melibatkan saldo kas,” kata Tonny Widjaja.

Sementara mantan ketua RT 013, Tri Andayani SH mengatakan bahwa selama dirinya menjadi ketua RT, keuangannya tidak ada masalah.

“Keluarnya Mukti ini sangat tidak manusiawi karena dia diberi pesangon hanya 1bulan gaji saja padahal beliau bekerja sudah 26 tahun,” kata Tri Andayani, Kamis (10/11).

Menanggapi keputusan sepihak dari Ketua RT 013 itu, praktisi Hukum Ketenagakerjaan, Robert Sitorus mengatakan bahwa memberikan uang pesangon harus mengacu kepada ketentuan yang berlaku saat ini yaitu UU Cipta Kerja.

“Kalau namanya uang pesangon, maka mesti mengacu kepada ketentuan yang berlaku saat ini, yaitu UU Cipta Kerja,” tegas Robert Sitorus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.