Kemudian, lanjutnya, revitalisasi salah satu Rusunawa yang sudah selesai direvitalisasi Pemprov DKI adalah Rusun Penjaringan di Jalan Tanah Pasir RW 06, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.
“Dan untuk umum, jelas itu hak warga DKI Jakarta yang telah memiliki KTP DKI, dan
terdaftar di Aplikasi SIRUKIM,” tegasnya.
Pihaknya pun menyimpulkan adanya dugaan kesewenangan jabatan yang diduga dilakukan Muhamad Ramdani selaku Kepala Unit Pengelola Rumah Susun IV DPRKP Provinsi DKI Jakarta.
“Diduga telah menyalahgunakan jabatan secara administrasi, sehingga Pj DKI harus
menindak tegas,” katanya.
Saiful menjelaskan, pengaduannya tertuang dalam dua berita acara. Pertama, pelaporan pengaduan dalam bentuk berkas dan bukti-bukti yang diterima oleh Arif Hermawan, staf unit bagian pengaduan di Balai Kota.
“Nanti akan dilimpahkan dan ditindaklanjuti ke Inspektorat yang berwenang dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan urusan pemerintahan,” jelasnya.
“Selanjutnya laporan ke Unit Bagian Informasi dan Pengaduan, yang diterima langsung laporan tersebut oleh Petugas Bagian Informasi Pengaduan, dalam bentuk tanda terima,” tambah Saiful.