2Indos: “DPR RI dan Presiden Mendukung Pemotongan Masa Jabatan dan Perioderisasi Kepala Desa

oleh
oleh

Kata Khalid, Keberhasilan Fundamental yang dicapai oleh bangsa Indonesia pasca reformasi 1998 adalah Reformasi Konstitusional (Constitutional Reform ). Perubahan pertama dilakukan dalam Sidang Umum MPR Tahun 1999. Arah perubahan pertama UUD 1945 adalah membatasi kekuasaan Presiden dan memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif, ,sebagaimana secara gamblang dibunyikan pada pasal 7 UUD NRI 1945, bahwa:
“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.

Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum, menganut Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, artinya peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi Dan hal tersebut dipertegas dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan jauh sebelumnya, 2Indos sudah mengkhawatirkan upaya ‘Legalisasi Kekuasaan’ dari gerakan ribuan kepala desa tersebut, yang direspon langsung oleh Direktur Eksekutif 2Indos Arfino Bijuangsa Rabu, (18/1/23).

No More Posts Available.

No more pages to load.