2Indos: “DPR RI dan Presiden Mendukung Pemotongan Masa Jabatan dan Perioderisasi Kepala Desa

oleh
oleh

2Indos meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan Judicial Review oleh Pemohon: ‘Eliadi’

Selanjutnya sebagai penutup, Direktur Politik Perudangan-undangan 2Indos ini menyimpulkan beberapa hal, antara lain:

  1. Inde datae leges be fortior omnia posset, yang artinya “hukum dibuat, jika tidak orang yang kuat akan mempunyai kekuasaan tidak terbatas”. Jadi bukan sebaliknya.
  2. DPR RI tidak melakukan revisi terhadap UU Desa dan Presiden tidak mengeluarkan Perpu tentang Desa sampai dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang berkuatan hukum terhadap ‘Judicial Review’ yang dilakukan oleh Pemohon Eliadi Hulu asal Desa Ononamolo Tumula, Alasa, Nias Utara, Sumatera Utara; yang telah didaftarkan di Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023;
  3. Meminta kepada Mahkamah Konstitusi sebagai Penafsir Resmi Konstitusi (UUD NRI 1945), untuk mengabulkan Pengujian Undang-Undang tentang Desa oleh Pemohon (Eliadi) terkait jangka waktu dan perioderisasi kekuasaaan kepala desa yang diatur pada Pasal 39 ayat (1) dan (2) pada UU Desa.
  4. Tujuan Awal adanya UU Desa, yang dipelopori oleh Aktivis Reformasi Bung Budiman Sudjatmiko, yaitu “adanya distribusi dana desa yang sudah diatur pada Pasal 72 ayat (2) tentang Keuangan Desa”.
  5. Jika selama 6 tahun beberapa desa dipimpin oleh Kepala Desa yang tidak Kompeten, tidak Kapabel dan Korup maka masyarakat desa akan mengalami kerugian struktural dan kultural dalam jangka waktu sangat lama. Itu namanya kedzaliman yang berdasarkan hukum !

No More Posts Available.

No more pages to load.