Seorang Pelatih sekaligus Pembina agen pemasaran asuransi jiwa, Hugo Salim menggugat PT FWD Insurance Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) karena tidak membayarkan haknya selama setahun lebih bahkan meminta pengembalian upah atas jasa pelatihan, perekrutan dan pembinaan agen yang telah dibayarkan sebelumnya.
Kuasa Hukum Hugo Salim, Togu Sugianto Sitorus mengatakan, kliennya tersebut merupakan orang yang mempunyai keahlian dibidang pelatihan, perekrutan dan pembinaan agen pemasaaran asuransi jiwa yang dikontrak oleh PT FWD Insurance Indonesia. Gugatan terdaftar dengan No.48/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel.
“Klien kami telah melakukan kerjasama dengan tergugat untuk melakukan pembinaan, pelatihan dan perekrutan agen serta pengawasan agen dibidang asuransi jiwa,” kata Togu Sugianto Sitorus di Jakarta, Rabu (15/3/23).
Togu menjelaskan, awalnya Hugo Salim dan PT FWD Life Indonesia menandatangani kontrak kerjasama tentang pembinaan dan pelatihan agen asuransi jiwa pada tanggal 21 Maret 2016.
Kemudian, kontrak kerjasama kedua kembali diteken tentang manajemen pengawasan dan pelatihan agen pada tanggal 16 Maret 2021, kerjasama tersebut terhitung sejak 1 April 2021. Pada tanggal 1 Desember 2020 PT FWD Life Indonesia meleburkan diri ke PT FWD Insurance Indonesia.