Berdasarkan surat tanda terima dari bagian Seksi Umum (Sium) Polres Metro Tangerang Kota, isi surat tersebut yakni surat permohonan pencabutan laporan polisi nomor : LP/B/104/II/2023. Adapun surat tersebut dikeluarkan tanggal 15 Februari 2023 silam.
Kapolsek Ciledug : Tak Ada Restorative Justice Terkait Premanisme!
