Kapolsek Ciledug : Tak Ada Restorative Justice Terkait Premanisme!

oleh
oleh

Berdasarkan surat tanda terima dari bagian Seksi Umum (Sium) Polres Metro Tangerang Kota, isi surat tersebut yakni surat permohonan pencabutan laporan polisi nomor : LP/B/104/II/2023. Adapun surat tersebut dikeluarkan tanggal 15 Februari 2023 silam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.