Pernyataan Sikap PB IDI Terkait Pemberhentian Prof Zainal Muttaqin, SpBS(K) dari RS Kariadi, Semarang

oleh
oleh

PB IDI juga menekankan bahwa Prof DR dr Zainal Muttaqin, SpBS(K) juga merupakan satu dari lima pakar bedah epilepsi di Indonesia sehingga pasien epilepsi di Indonesia bisa menjadi lebih baik. Sepatutnya pemerintah maupun pihak RS Kariadi bisa menghargai jasa beliau baik sebelum dan selama Pandemi CoVID, maupun masa-masa sekarang ini. Apalagi pemerintah Indonesia mengusung prinsip demokrasi yang berasaskan Pancasila.

Para dokter juga merupakan bagian dari rakyat yang berhak menyuarakan kegelisahannya. Upaya pembungkaman yang dilakukan oleh pejabat pemerintah Kementerian kesehatan RI melalui pemberhentian Prof Zainal Muttaqin mencederai proses demokrasi yang didengungkan oleh pemerintah sendiri.

“Mudah-mudahan tindakan-tindakan represif seperti ini tidak berlanjut yang akan memperkeruh keadaan dan yang akan dirugikan adalah pasien-pasien dan peserta didik beliau dan masyarakat pada umumnya,” kata Prof. Dr. dr. H. Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH, MMB, FINASIM, FACP, Guru Besar Departemen Ilmu Penyakit Dalam FKUI-Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

No More Posts Available.

No more pages to load.